Selasa, 07 Juni 2022

Samsat Pangkep Tertibkan Kendaraan Tunggak Pajak

Tags


Nuansa Terkini Pangkep, - Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pangkep Andi Sundari AP mengimbau agar wajib pajak Pangkep segera membayar pajak kendaraan jika tak ingin terjaring razia pajak kendaraan.

Pasalnya Samsat Pangkep kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga beberapa bulan ke depan.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep Andi Sundari AP mengatakan, razia tersebut digelar UPT Pangkep bersama Satlantas Polres Pangkep dan Jasa Raharja Pangkep dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Pangkep Hasrul.

Razia digelar pada hari Selasa 7 Juni 2022 di Jalan Sultan Hasanuddin (Depan Bambu Runcing ) Pangkep.

Pada penertiban petugas menjaring 57 unit kendaraan dengan  rincian kendaraan roda dua sebanyak 46 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 11 unit dan roda dua sebanyak 46 unit.

Sementara kendaraan yang terbayar sebanyak 44 unit senilai Rp 11.378.840.

“Pada penertiban PKB ini kami juga menyosialisasikan layanan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK melalui aplikasi signal, tokopedia, go tagihan, Qris, dan layanan lainnya,” katanya.

Petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak mengenai adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2. (*).