Nuansa Terkini Makassar , – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar I Selatan (Samsat Mapanyukki) bersama Satlantas Polrestabes Makassar dan Jasa Raharja menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Penghibur Makassar, Rabu, 27 September 2023.
Penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor dan sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari PKB.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, M Aras Akbar, mengatakan, pada penertiban pajak ini petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 198.192.500 dari pembayaran 60 unit kendaraan di lokasi penertiban.
“Pada penertiban PKB ini kami juga menyosialisasikan layanan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK melalui aplikasi signal, tokopedia, go tagihan, Qris, dan layanan lainnya,” kata Aras.
Petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan pajak progresif di samsat se-Sulsel.
Saat ini seluruh samsat di Sulsel, membebaskan tarif pajak progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor hingga 29 Desember 2023.
Samsat Sulsel juga mengajak wajib pajak di Sulsel segera melakukan balik nama kendaraan dan mendapatkan keuntungan seperti bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas pajak progresif.
Penawaran ini khusus untuk balik nama yang alamat pemilik lama dan barunya berada di wilayah Sulsel.
Petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.
Penertiban ini didukung Satlantas Polrestabes Makassar, Jasa Raharja, dan UPTP Wilayah Makassar I Selatan.(alim)