Rabu, 29 November 2023

Komisi II DPR Temui Bahtiar, Tanya Soal NPHD hingga ASN tak Netral

Tags



Nuansa Terkini Makassar, + Komisi II DPR RI berkunjung ke Sulawesi Selatan dalam rangka memantau persiapan Pemilu 2024. Komisi II mempertanyakan realisasi NPHD dan netralitas ASN.

“Kunjungan Komisi II ini dalam rangka bagaimana kesiapan Pemilu 2024. Kedua bagaimana NPHD, dari laporan KPU semuanya sudah beres, mudah-mudahan dengan direalisasikannya NPHD tersebut maka kerja-kerja KPU juga tidak akan terganggu,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, kepada awak media, Rabu (29/11/2023).

Junimart menyampaikan kunjungan yang dilakukannya itu untuk memantau hal-hal terkait kepemiluan. Apalagi saat ini tahapan pemilu sudah mulai berjalan satu per satu.

Kata dia, pihaknya juga memantau perkembangan NPHD pada masing-masing daerah yang juga berdasar pada laporan KPU. Menyangkut Daftar Pemilih Tetap (DPT) lanjutnya, itu juga menjadi perhatiannya.

“Di Sulsel ini hampir 7 juta, dan lebih banyak perempuan tapi menurut saya ini akan bertambah lagi ya, setelah verifikasi,” cetusnya.

Junimart menjelaskan, para penyelenggara Pemilu dan pemerintah dapat bekerja sama dengan baik untuk menyukseskan agenda lima tahunan itu. Ia juga mengungkapkan, netralitas ASN juga perlu menjadi perhatian para pemerintah daerah.

"Pelanggaran tidak netral yang dilakukan oleh ASN itu bisa saja karena tidak memahami dan kurang memahami rambu-rambu kepemiluan.

Ini yang perlu disosialisasikan oleh pemprov, pemkab kepada para ASN,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengatakan, akan lebih masif melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah lingkup Pemprov Sulsel.

“Kita sudah kumpulkan semua dari tingkat provinsi hingga desa, sekarang tinggal kita kembali ingatkan, kawan-kawan bupati nanti saya konsolidasikan lagi, untuk membina aparatnya masing-masing,” tuturnya.

“Harus kita ingatkan, bahwa nasib kalian tergantung perilaku anda 3 bulan ke depan. Masa harus berakhir hanya gara-gara gestur, salah bicara, karena dianggap melanggar hukum Pemilu,” tegas Bahtiar.