Nuansa Terkini Makassar, - Satpol PP Kota Makassar bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Hasanuddin Contact menggelar sosialisasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di berbagai wilayah di Kota Makassar pada Rabu, 11 September 2024.
Dalam pelaksanaannya, tim sosialisasi dibagi menjadi dua kelompok, yaitu tim yang bertugas di wilayah Puskesmas Makkasau dan tim di wilayah Puskesmas Mamajang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kawasan bebas rokok, terutama di area yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok
Satpol PP Kota Makassar menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Perda ini demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat semakin memahami bahaya merokok dan pentingnya mematuhi aturan di tempat-tempat umum yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Ihsan Sekretaris Satpol PP Kota Makassar.
Selain edukasi kepada masyarakat, kegiatan ini juga melibatkan inspeksi ke beberapa tempat umum yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok, seperti puskesmas, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dari paparan asap rokok.(**)