Nuansa Terkini Gowa,- Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana pengancaman pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 03.45 WITA, di Jalan Poros Malino, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025, dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 1 Mei 2025, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/IV/2025/SPKT/Sek Somba Opu/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 16 April 2025.
Aksi pengancaman terjadi pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Sepakat, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.
Korban, Satriadi (35), asal Panggentungang Selatan, mengaku dirinya merasa sangat terancam dan trauma akibat peristiwa tersebut.
“Saya dan teman hanya duduk di teras rumah, tiba-tiba muncul empat motor berboncengan, mereka langsung mengacungkan parang dan busur. Setelah itu mereka lempar bekas petasan ke rumah saya. Saya sangat takut dan trauma,” ungkap Satriadi.
Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku.
“Empat pelaku yang berhasil kami amankan berinisial SH (18), A (17), MR (20), dan D (23). Dari tangan mereka, kami menyita barang bukti berupa satu bilah pisau, satu parang, dan dua unit handphone,” jelas IPDA Alfian.
Menurut hasil interogasi, para pelaku memiliki peran berbeda. MR sebagai joki dan membawa pisau, berboncengan dengan D yang membawa parang menggunakan motor Honda Stylo. SH berboncengan dengan SC menggunakan Mio M3 hijau, A berboncengan dengan SF menggunakan Honda Beat biru, dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran, yakni SC, SF, Mr. X, AL, PJ, dan O.
“Barang bukti tambahan masih kami telusuri, termasuk busur panah yang digunakan saat kejadian. Para pelaku lain yang belum tertangkap saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946.
Polres Gowa mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak premanisme demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Humas Polres Gowa