Nuansa Terkini Makassar,— Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, meminta pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan dalam memastikan proses pelaksanaan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Sekda Makassar Andi Zulkifly saat menghadiri rapat pembahasan proyek PSEL di Ruang Rapat Kantor Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan, Kamis (6/8).
Hadir mendampingi Ketua Tim Ahli Pemkot Makassar Hudli Huduri, Inspektur Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman dan beberapa pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Sekda Makassar Andi Zulkifly menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat terkait perubahan regulasi yang mengatur pelaksanaan proyek PSEL.
Menurutnya, proyek tersebut telah dipersiapkan sejak 2023 berdasarkan ketentuan sebelumnya. Namun, terbitnya regulasi baru yakni Perpres 109 mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah aspek, terutama terkait penyediaan lahan dan skema pembiayaan.
"Kami ingin memastikan seluruh proses PSEL berjalan sesuai regulasi. Karena itu kami meminta pendampingan BPKP agar setiap tahapan memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang baik," ujar Andi Zulkifly.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar ini mengungkapkan selama ini Pemkot Makassar telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, Kementerian Keuangan, dan kementerian teknis lainnya, guna memperoleh arahan atas implementasi regulasi terbaru.
Menurut Andi Zulkifly, perubahan aturan membawa sejumlah konsekuensi yang berbeda dibanding regulasi sebelumnya yakni Perpres 35. Salah satunya menyangkut kewajiban penyediaan lahan oleh pemerintah daerah yang membutuhkan kajian lebih mendalam.
"Perubahan regulasi ini menimbulkan beberapa konsekuensi, khususnya mengenai penyediaan lahan. Karena itu kami membutuhkan pendapat dan pendampingan agar keputusan yang diambil pemerintah kota benar-benar sesuai ketentuan," katanya.
Mantan Camat Ujung Pandang ini menjelaskan, kebutuhan pengelolaan sampah di Makassar sudah semakin mendesak. Produksi sampah Kota Makassar saat ini diperkirakan berkisar antara 800 hingga 1.200 ton per hari sehingga dibutuhkan solusi jangka panjang yang berkelanjutan.
Selama ini, kata dia, Pemkot Makassar juga telah menjalin kerja sama antardaerah untuk membantu penanganan sampah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
"PSEL menjadi salah satu solusi strategis untuk mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi. Namun seluruh prosesnya harus memenuhi aspek hukum, tata ruang, lingkungan, dan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Andi Zulkifly menambahkan pemerintah kota telah melakukan berbagai kajian terhadap sejumlah alternatif lokasi, termasuk kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, hingga mitigasi dampak sosial.
Ia menegaskan, Pemkot Makassar tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang kuat.
"Harapan kami, melalui pendampingan BPKP, pemerintah kota memperoleh rekomendasi yang komprehensif sehingga proyek ini dapat dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tutupnya.
Terpisah, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiyanto Arif Rakhmadi, memaparkan sejumlah skenario penyelesaian proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar.
Menurutnya, setiap opsi memiliki konsekuensi hukum, fiskal, investasi, hingga sosial yang harus dipertimbangkan secara komprehensif sebelum pemerintah mengambil keputusan.
BPKP hadir memberikan pendampingan dengan menyusun analisis berbagai alternatif penyelesaian yang berorientasi pada mitigasi risiko.
Mardiyanto menjelaskan, BPKP menyusun sedikitnya empat alternatif penyelesaian yang masing-masing dilengkapi analisis dampak positif, negatif, tingkat keberhasilan, serta risiko yang mungkin timbul.
Alternatif pertama adalah melanjutkan kerja sama berdasarkan perjanjian lama. Menurutnya, opsi ini dinilai memiliki peluang keberhasilan cukup tinggi karena tidak mengubah struktur kerja sama yang telah berjalan. Namun, opsi tersebut tetap menyimpan risiko, terutama potensi konflik dengan masyarakat serta kemungkinan membebani keuangan daerah apabila muncul kewajiban tambahan di kemudian hari.
Alternatif kedua ialah memutus kontrak dengan investor lama kemudian melakukan tender ulang. Skema ini membuka peluang hadirnya investor baru, namun berpotensi memunculkan gugatan hukum dari pihak investor sebelumnya.
Apabila gugatan tersebut dimenangkan, pemerintah daerah berpotensi menanggung kewajiban pembayaran yang nilainya tidak kecil dan berdampak terhadap reputasi investasi Kota Makassar.
"Risiko hukumnya harus dihitung dengan matang. Selain kemungkinan gugatan, pemerintah juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap kepercayaan investor," jelas Mardiyanto.
Alternatif ketiga adalah tetap melanjutkan kerja sama dengan investor yang ada, tetapi memindahkan lokasi pembangunan sesuai arahan Pemerintah Kota Makassar. Menurut BPKP, skema ini hanya dapat dilakukan apabila memperoleh persetujuan seluruh pihak, termasuk investor dan kementerian terkait.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima BPKP, terdapat sejumlah kendala teknis pada lokasi alternatif, seperti kondisi lahan yang masih memerlukan pematangan, berpotensi tergenang, hingga membutuhkan biaya tambahan untuk pengembangan infrastruktur.
Sementara alternatif keempat adalah mengalihkan proyek menjadi fasilitas regional yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Skema ini dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang karena mampu mengakomodasi kebutuhan pengelolaan sampah lintas daerah.
Meski demikian, Mardiyanto menegaskan skenario tersebut memerlukan persetujuan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kementerian terkait, hingga pihak investor.
"Kami mencoba menyusun berbagai skenario beserta analisis risikonya. Tidak ada satu pun opsi yang sepenuhnya tanpa risiko. Karena itu, keputusan yang diambil nantinya harus mempertimbangkan seluruh aspek, mulai dari hukum, fiskal, investasi, hingga kepentingan masyarakat. Kami berharap masukan dari seluruh pihak dapat memperkaya kajian sehingga pemerintah memperoleh solusi terbaik," jelasnya.
Ia menambahkan, tujuan pendampingan BPKP bukan menentukan pilihan bagi pemerintah daerah, melainkan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan kajian yang objektif, terukur, dan memperhitungkan seluruh konsekuensi yang mungkin timbul.
"Harapannya, persoalan strategis ini dapat segera diselesaikan sehingga proyek pengelolaan sampah Kota Makassar tetap dapat berjalan dengan tata kelola yang baik, memberikan kepastian bagi seluruh pihak, serta meminimalkan risiko keuangan negara maupun daerah," tutupnya. (*)

