Selasa, 25 Oktober 2022

Wadirkrimsus Polda Sulsel Gelar Jumpa Pers

Tags


Nuansa Terkini Makassar, -  Pemilik travel PT SLV Modern Travellindo atau SLV Travel, SAV alias Selvi ditangkap Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel. Penangkapan berlangsung pada Hari Minggu 22 Oktober.


Selvi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Telah kami lakukan upaya paksa saudari AS untuk lokusnya di wilayah Sulsel," ungkap Wadir Krimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah , Senin (24/10/2022) siang.


Selvi dihadirkan dengan mengenakan baju tersangka dan juga tangan dalam kondisi terborgol.


"Untuk barang bukti ada sebuah handphone, Redmi yang kita amankan," kata  Wadirkrimsus.


Untuk pasal  yang dilanggar adalah pasal 454 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 UU no 19 Tahun 2016 dan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Pasalnya berbunyi tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana pasal 28 ayat 1 tersebut," ucap Gany.


Selvi pun terancam pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar.


Untuk korban saat ini kurang lebih 24 orang. Dan untuk kerugian kurang lebih Rp 300 juta," terangnya.


Adapun modus operandi Selvi lanjut Gani yaitu, dengan menawarkan perjalan wisata ke luar negeri seperti beberapa negara di Eropa dengan tarif yang murah.


SLV Travel  sudah banyak korban yang di rugikan, mulai dari gagal berangkat umrah hingga gagal jalan-jalan ke luar negeri.


Korbannya tidak hanya di Makassar, melainkan tersebar hampir di 24 Kabupaten Kota Sulawesi Selatan. (Ln).