Minggu, 03 September 2023

Samsat Takalar Gencarkan Razia Pajak

Tags



Nuansa  Terkini Makassar, – Samsat Takalar kembali menggencarkan razia pajak kendaraan di jalan-jalan utama yang sering dilalui wajib pajak.

Hal ini dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu di Samsat Takalar.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar, Hj. Wahidah AR, S.Sos., mengatakan, Samsat Takalar menggelar penertiban pajak kendaraan, Selasa, 29 Agustus 2023, di Jalan  Poros Palleko Kabupaten Takalar yang didukung Personil UPT Pendapatan Wilayah Takalar, Satlantas Polres Takalar, dan Jasa Raharja.

Pada penertiban itu petugas berhasil menjaring 31 unit kendaraan yang belum membayar PKB. Namun yang membayar PKB hanya 14 unit dengan total Rp 15.754.500.

Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu dapat memesan makanan dengan potongan harga sebesar 10 persen di Nasi Uduk Hauna yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kalabbirang, Kec. Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar, Hj. Wahidah AR, S.Sos., menjelaskan, program ini hanya berlaku hingga 30 September 2023.

“Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu akan mendapatkan voucher dari kami yang bisa digunakan di Nasi Uduk Hauna sesuai syarat dan ketentuan,” katanya.

Kerja sama ini tersebut merupakan salah satu upaya dalam rangka peningkatan pembayaran PKB-SWDKLLJ di Takalar.

Manajenen Nasi Uduk Hauna menyampaikan terimakasihnya dengan kerja sama tersebut dan berharap kerja sama ini dapat menjadi ajang promosi dan meningkatkan keuntungan di Nasi Uduk Hauna.

Selain mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, penertiban pajak juga digelar untuk menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan tarif progresif di samsat se-Sulsel.

Saat ini seluruh samsat di Sulsel, termasuk Samsat Takalar membebaskan tarif pajak progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor hingga 29 Desember 2023.

Samsat Sulsel juga mengajak wajib pajak di Sulsel segera melakukan balik nama kendaraan dan mendapatkan keuntungan seperti bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas pajak progresif.

Penawaran ini khusus untuk balik nama yang alamat pemilik lama dan barunya berada di wilayah Sulsel.

Petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati. (alim)