Sabtu, 05 September 2020

Direktur Operasional Perusda Makassar Himbau Untuk Berhati - hati Terhadap Bahaya Kebakaran di Pasar

Tags



Nuansa Terkini Makassar, -  Direktur Operasional Perusda Pasar Makassar saat di temui di Kantor PD. Pasar Makassar Jl. Kerung - Kerung   Saharudsin Ridwan, SS.,MM mengatakan bahwa selama pendemi Covid - 19 menerapkan Protokol Kesehatan dan di bantu oleh aparat TNi. Serta para pedagang ,tak lupa pula di himbau untuk berhati  - hati tentang potensi kebakaran yang bisa terjadi kapan saja termasuk di Pasar. Jumat (4/9/20).


Untuk kegiatan lainnya,  di lakukan pembagian masker,  sosialisasi penggunaan masker,  dan cuci tangan pakai sabun di setiap Pasar  tetap jalan.


" Bagi masyarakat yang ingin belanja secara Online, bisa belanja lewat Pasar Online. Pasar Online sering kali kita promosikan kalau belanja Online bukan hanya di Pasar Online ada juga  Gojek, Grab itu jalan semua.  kita coba buka Google,  Grab Mart ataukah Go Shop mau pesan langsung bisa diantarkan, kalau untuk Pasar Online tetap jalan , " ujar Saharuddin Ridwan.


Pasar  yang ada di Makassar sekitar 18 Pasar Unit, ada pula Pasar Darurat yaitu Pasar Lette, Pasar Ba' can, Pasar Cidu. Pasar Darurat adalah Pasar yang di kerjasamakan dengan masyarakat, bukan keinginan Pemerintah.


" Setiap Pasar Darurat termasuk Pasar Lette ada tong pengelolanya,   yang kelola warga sekitar situ. Jadi semua Pasar ada pengelolanya yang kelolah LPM ataukah  RT, RW yang kelolah,  kedua PD. Pasar tidak punya kewenangan untuk menata dan menganggarkan disitu, karna bukan peruntukan Pasar. Seperti itu di aturan kita  Pasar Darurat  itu Pasar yang di kerjasamakan. PD. Pasar yang menagih retribusi hariannya, kalau Pasar Lette kami sudah ketemu Pak Camat, kemarin  juga kita rapat dengan pihak Kelurahan. Pihak Kelurahan  siap untuk melakukan kegiatan yang pertama,  disana memang tidak ada menajemennya, " katanya.

Menurut Direktur Operasional Perusda Pasar Makassar tidak ada kewenangan PD. Pasar untuk menginterpensi pengelolah.
PD. Pasar hanya menagih jasa harian, karna di dalam Perda (Peraturan Daerah) siapapun yang melakukan jual beli, wajib membayar  jasa harian.

 " Kalau dulu retribusi tapi kadang kadang disalah artikan itu karcis, karcis itu bukan justifikasi bahwa dia harus punya kewenangan untuk menjual. Jadi kalau mau di gusur tidak ada masalah karna di dalam aturan, siapapun yang melakukan jual beli diatas fasilitas umum Pasar Pemerintah wajib dikenakan retribusi. kalau PD. Pasar yang tagih karcisnya masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah). Jika oknum yang menagih kemana tagihannya,"ucap Direktur Operasional PD.Pasar.

Dari hasil kunjungan kemarin di Pasar Lette dari pihak Perusda Makassar, melakukan pendataan sejumlah pedagang. Pedagang tersebut ada yang protes karna menggunakan daerah milik jalan. Untuk memperbaiki pedagang yang menggunakan daerah milik jalan maka melibatkan Dinas Perhubungan Kota Makassar.

"  Kedepan sebetulnya kepentingan dari penguasa wilayah seperti Lurah, Camat Tripika Kecamatan kami sudah melakukan koordinasi, jadi selama ini kita sudah jalan koordinasi dengan Camat. Saya berkunjung Kekecamatan ketemu dengan Pak Camat bagaimana kita sosialisaikan dan  berupaya bagaiman untuk menginformasikan kesemua masyarakat, bahwa Pasar banyak hal yang bersangkutan ketika bicara Pasar Darurat. jadi itu yang saya sampaikan karna banyak yang salah paham tentang Pasar Darurat, " pungkasnya. (Ln, Nr,Ad).