Nuansa Terkini Jeneponto, – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Jeneponto
kembali menggelar penertiban pajak kendaraan, Selasa 26 September 2023, di
Sarroanging, Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea.
Pada penertiban
yang didukung personil dari PT Jasa Raharja, Kasi STNK, PAUR, PAMIN Samsat
Jeneponto, dan Satlantas Polres Jeneponto dan Ditlantas Polda Sulsel ini,
petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor dari 32 unit kendaraan
senilai Rp 21.834.000 terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 9 unit senilai
Rp 3.591.000 dan 23 unit kendaraan roda empat sebesar Rp 18.243.000.
Kepala UPT
Pendapatan Wilayah Jeneponto, Syamsiar Sanusi, yang didampingi Kasi Pendataan
& Penagihan, Kasi Pelayanan & Penetapan, dan Kasubag Tata Usaha,
mengatakan, selain mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat
waktu, penertiban pajak juga digelar untuk menginformasikan kepada wajib pajak
adanya pembebasan pajak progresif di samsat se-Sulsel.
Saat ini
seluruh samsat di Sulsel, termasuk Samsat Jeneponto membebaskan tarif pajak
progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor hingga 29 Desember 2023.
Samsat Sulsel
juga mengajak wajib pajak di Sulsel segera melakukan balik nama kendaraan dan
mendapatkan keuntungan seperti bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas pajak
progresif.
Penawaran ini
khusus untuk balik nama yang alamat pemilik lama dan barunya berada di wilayah
Sulsel.
Petugas juga
menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data
kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati. (alim)