Selasa, 03 Oktober 2023

Samsat Jeneponto Gelar Penertiban Pajak Kendaraan di Sarroanging

 


Nuansa Terkini Jeneponto, – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Jeneponto kembali menggelar penertiban pajak kendaraan, Selasa 26 September 2023, di Sarroanging, Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea.


Pada penertiban yang didukung personil dari PT Jasa Raharja, Kasi STNK, PAUR, PAMIN Samsat Jeneponto, dan Satlantas Polres Jeneponto dan Ditlantas Polda Sulsel  ini, petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor dari 32 unit kendaraan senilai Rp 21.834.000 terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 9 unit senilai Rp 3.591.000 dan 23 unit kendaraan roda empat sebesar Rp 18.243.000.


Kepala UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto, Syamsiar Sanusi, yang didampingi Kasi Pendataan & Penagihan, Kasi Pelayanan & Penetapan, dan  Kasubag Tata Usaha, mengatakan, selain mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, penertiban pajak juga digelar untuk menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan pajak progresif di samsat se-Sulsel.

Saat ini seluruh samsat di Sulsel, termasuk Samsat Jeneponto membebaskan tarif pajak progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor hingga 29 Desember 2023.


Samsat Sulsel juga mengajak wajib pajak di Sulsel segera melakukan balik nama kendaraan dan mendapatkan keuntungan seperti bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas pajak progresif.


Penawaran ini khusus untuk balik nama yang alamat pemilik lama dan barunya berada di wilayah Sulsel.


Petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati. (alim)