Nuansa Terkini Makassar,- Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, meminta para camat yang baru dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman terkait regulasi pertanahan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekda Makassar Andi Zulkifly dalam agenda pengangkatan sumpah jabatan dan pelantikan PPATS berkedudukan di Kota Makassar yang berlangsung di Gedung Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar, Kamis (25/6).
Sekda Makassar Andi Zulkifly menegaskan pelantikan tersebut merupakan amanah negara yang memberikan kewenangan kepada camat untuk membantu pelayanan pertanahan di wilayah masing-masing.
“Negara sudah memberikan kewenangan kepada camat untuk melakukan pelayanan pertanahan. Sekarang sudah ada tanggung jawab yang melekat untuk membuat akta autentik terkait pengalihan hak atas tanah yang ada di Kota Makassar,” ujar Andi Zulkifly.
Diketahui, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Makassar, Johanis Buapi, melantik 13 camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Dari total 15 kecamatan di Kota Makassar, hanya 13 yang dilantik. Alasannya, satu camat masih berstatus pelaksana tugas (Plt), sementara satu lainnya telah lebih dahulu dilantik karena sudah lama menjabat di wilayahnya.
Ia menjelaskan, status PPATS melekat pada jabatan camat sehingga para camat yang dilantik memiliki tanggung jawab sebagai pejabat negara dalam menjalankan pelayanan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, Andi Zulkifly meminta para camat terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi, khususnya terkait regulasi pertanahan dan tugas-tugas PPATS.
“Saya berharap para camat dapat melaksanakan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang berlaku. Tingkatkan kompetensi, pahami aturan-aturan pertanahan, ikuti pelatihan dan pendidikan yang berkaitan dengan tugas PPATS. Ini bukan pekerjaan yang mudah,” katanya.
Sekda Zulkifly juga meminta Dinas Pertanahan Kota Makassar untuk memfasilitasi pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi para camat agar dapat menjalankan tugas secara profesional.
Selain memberikan pelayanan administrasi pertanahan, para camat juga diminta berperan aktif dalam meningkatkan literasi pertanahan kepada masyarakat.
Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami prosedur pengalihan hak atas tanah sehingga kerap menimbulkan sengketa atau persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya berharap para camat membantu melakukan pengawasan terhadap kondisi pertanahan di wilayahnya masing-masing dan meningkatkan literasi masyarakat. Masih banyak masyarakat yang tidak memahami proses pengalihan hak atas tanah sehingga sering terjadi transaksi di bawah tangan yang akhirnya menimbulkan permasalahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kantor kecamatan harus menjadi ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait urusan pertanahan.
“Jangan hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat. Camat harus menjadi tempat masyarakat bertanya dan mendapatkan pemahaman yang benar mengenai persoalan pertanahan,” tegas Andi Zulkifly.
Pada kesempatan tersebut, Sekda juga mengingatkan para camat agar menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai PPATS.
Ia menegaskan seluruh biaya atau honorarium dalam pelayanan pertanahan telah diatur dalam ketentuan yang berlaku sehingga harus dijalankan secara terbuka dan akuntabel.
“Saya berharap tugas dan tanggung jawab ini dijalankan dengan penuh integritas. Bangun kolaborasi dan sinergi dengan ATR/BPN serta seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan dan monitoring persoalan pertanahan di wilayah masing-masing,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Makassar, Johanis Buapi, berharap para camat yang baru dilantik mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap materi yang telah diberikan dalam kegiatan peningkatan kualitas calon PPATS dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab ke depan,” ujar Johanis.
Menurutnya, keberadaan PPATS memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan administrasi pertanahan, khususnya dalam proses pendaftaran tanah di wilayah masing-masing kecamatan.
Ia menegaskan setelah resmi dilantik, para camat memiliki tanggung jawab untuk membantu pelaksanaan sebagian kegiatan pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan dilantiknya Bapak dan Ibu sebagai PPATS, berarti memiliki kewajiban untuk melaksanakan sebagian tanggung jawab pendaftaran tanah di wilayah kecamatan masing-masing. Karena itu, mari bekerja secara profesional dan berintegritas dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Johanis juga mendorong para camat untuk terus membangun kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
“PPATS merupakan mitra Kantor Pertanahan. Karena itu, sinergi dan kolaborasi yang baik harus terus dibangun agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan sesuai aturan,” katanya.
Johanis menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh camat yang telah dilantik sebagai PPATS dan berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Selamat kepada Bapak dan Ibu camat yang telah dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di wilayah kecamatan masing-masing. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (*)

