Kamis, 08 Desember 2022

Bappeda Makassar Apresiasi OPD Pemkot Serapan Anggaran Tinggi

Tags

 


Nuansa Terkini Makassar, - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar mengapresiasi sejumlah OPD Pemkot yang memiliki serapan anggaran tinggi. Meski diketahui total keseluruhan serapannya tengah rendah.


Berdasarkan laporan Bappeda, ada lima OPD dengan penyerapan anggaran tertinggi. Masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 65,74 persen, Satuan Polisi Pamong Praja 59,02 persen, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 54,65 persen, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 54,28 persen, dan Dinas Kearsipan 50,94 persen.


“Tentu ini merupakan progres yang baik untuk OPD terkait,” ungkap Kepala Bappeda Kota Makassar, Helmy Budiman, Selasa (04/10/2022).


Begitu juga di tingkat kecamatan. Realisasi anggaran yang sudah terserap rata-rata mencapai 40 persen lebih.

Meski demikian, penyerapan anggaran di lingkup Pemkot Makassar secara keseluruhan masih sangat rendah. Adapun laporan realisasi anggaran belanja yang terserap baru sekitar 35,44 persen.


Tersisa waktu tiga bulan lagi tahun anggaran 2022 sudah bakal berganti. Idealnya, penyerapan anggaran tiap OPD sudah bisa diatas 60 persen.


Di sisi lain, adapula OPD dengan serapan anggaran yang begitu rendah. Di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dengan realisasi belanja baru di angka 5,69 persen, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) 13,81 persen, Dinas Perdagangan (Disdag) 18,38 persen, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) 20,48 persen, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) 21,81 persen.


Helmy menegaskan bahwa OPD yang masuk kategori dengan serapan anggaran rendah akan diberikan hukuman. Adapun berupa penundaan pemberian tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).


“Jadi masih berlaku itu. OPD dengan penyerapan anggaran di bawah 40 persen akan ditangguhkan pembayaran TPP-nya,” ungkap Helmy.


Terakhir, Helmy mengatakan bahwa penundaan pembayaran TPP ini mulai berlaku sejak Juni 2022 lalu. Artinya, OPD dengan penyerapan di bawah 40 persen, pembayaran TPP-nya ditahan sejak Juni lalu. (*)